Sabtu, 10 September 2016
Terjemahan Matan Al-Ghyah Wat-Taqrib Bagian 17
√ HUKUM NIKAH
كتاب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا
Kitab Nikah Dan Apa Yang Berhubungan Dengannya Dari Hukum-hukum dan Keputusan
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع
Nikah itu sunnah untuk orang yang membutuhkan kepadanya dan boleh kepada seorang laki-laki yang merdeka untuk mengumpulkan istri diantara empat wanita merdeka
حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق
secara bersamaan dan boleh untuk hamba sahaya menikahi diantara dua wanita secara bersamaan dan tidak boleh menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tidak adanya maskawin
الحرة وخوف العنت
pada orang yang merdeka dan khawatir melakukan zina waktu tidak ada wanita yang merdeka.
√ HUKUM MEMANDANG WANITA
ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية
Dan seorang laki-laki melihat kepada seorang wanita atas tujuh macam yaitu : Pertama : laki-laki memandang pada wanita ajnabiyah
لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى
untuk selain kebutuhan, maka hukumnya tidak boleh. Dan Kedua : laki-laki memandang kepada
KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 30
زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة
istrinya atau kepada budaknya, maka hukumnya boleh untuk memandang kepada sesuatu kecuali kemaluan. Dan Ketiga : memandang
إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة
kepada wanita kerabat atau kepada budak wanitanya yang di nikahi, maka hukumnya boleh dalam sesuatu kecuali apa yang ada di antara pusar
والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس
dan lutut. Dan Ke empat : memandang kepada wanita kerena akan dinikahi, maka hukumnya boleh memandang kepada wajah dan pada kedua telapak rangan. Dan Ke lima :
النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر
memandang kepada wanita untuk di obati, maka hukumnya boleh memandang kepada tempat yang di butuhkan pada pengobatan. Dan Ke enam : memandang
للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر
pada wanita untuk kesaksian atau untuk transaksi, maka hukumnya boleh memandang kepada khuus wajah. Dan Ketujuh : memandang
إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها.
kepada budak wanita ketika dibelinya, maka boleh memandang kepada tempat yang di butuhkan pada jual beli budak.
√ SYARAT NIKAH
《فصل》 ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل
《Fashal》 dan akad nikah hukumnya tidak sah kecuali dengan kehadirannya wali dan hadirnya dua orang saksi yang adil
√ SYARAT WALI DAN SAKSI
ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل
Dan seorang wali dan dua orang saksi membutuhkan pada enam syarat yaitu : islam dan baligh dan berakal
والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام
dan merdeka dan laki-laki dan adil karena sesungguhnya pernikan wanita fakir dzimmi tidak mengharuskan kepada islam
الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد
untuk menjadi walinya. Dan tidak mengharuskan pernikahan seorang budak wanita kepada majikan yang adil.
√ URUTAN WALI NIKAH
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب
Dan wali-wali yang berhak menikahkan adalah ayah, kemudian ayahnya kakek, kemudian saudara laki-laki dari jalur ayah dan ibu, kemudian saudara laki-laki dari jalur ayah,
ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا
kemudian anak laki-laki saudara laki-laki dari jalur ayah dan ibu (sepupu laki-laki), kemudian anak laki-lakinya sauara laki-laki dari jalur ayah, kemudian paman dari jalur ayah dan ibu, kemudian anak laki-laki masing-masing ari keduanya sesuai dengan
الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم
urutan di atas, maka jika dari jalur nashab sudah tidak ada ahli ashobah, maka yang berhak menikahkan adalah majikan laki-laki yang telah memerdekakannya, kemudian ahli ashobah majikan tersebut, kemudian seorang hakim berhak menikahkan jika tidak ada wali dari jalur nashab dan tidak ada yang ta'at.
√ HUKUM MELAMAR WANITA YANG MASIH MENJALANKAN 'IDDAH
ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها
Dan tidak boleh untuk menyatakan dengan lamaran kepada wanita yang sedang menjalankan 'iddah wafatnya suami. Dan boleh melamar seorang wanita yang sedang 'iddah bukan karena thalaq raj'i dengan cara sindiran kepadanya dan menikahinya
بعد انقضاء عدتها
setelah 'iddahnya selesai.
√ PEMBAGIAN WANITA
والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها
Dan seorang wanita terbagi atas dua macam yaitu wanita janda dan wanita perawan. Maka di bolehkan pada seorang ayah dan kakek untuk memaksa anak gadisnya
على النكاح، والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها.
atas menikah, dan wanita janda tidak di bolehkan pada seorang wali untuk menikahkannya kecuali setelah baligh dan mendapatkan izinnya.
√ MAHRAM KARENA NASHAB
《فصل》 والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت
《Fashal》 dan wanita-wanita yang di haramkan untuk di nikahi karena sebab dengan nash Al-Qur'an ada empat belas. Tujuh wanita dengan sebab nashab dan mereka adalah ibu walaupun sampai ke atas.
والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت
Dan anak perempuan walaupun sampai ke bawah. Dan saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu. Dan bibi dari jalur ibu. Dan bibi dari jalur ayah. Dan putrinya saudara laki-laki. Dan putrinya saudara perempuan.
√ MAHRAM KARENA SUSUAN
واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من
Dan dua orang wanita dengan sebab susuan, mereka adalah ibu yang menyusui. Dan saudara perempuan dari
KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 31
الرضاع
orang yang menyusui.
√ MAHRAM KARENA PERNIKAHAN
وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب
Dan empat wanita dengan sebab pernikahan adalah ibunya istri. Dan anak tiri jika suami telah melakukan jima' dengan ibunya rabiba tersebut. Dan istrinya ayah.
وزوجة الابن
Dan istrinya anak laki-laki.
√ WANITA YANG HANYA HARAM DI KUMPULKAN
وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها
Dan ada satu wanita yang haram di nikahi sementara, tapi dari sisi tidak boleh di kumpulkan, dan dia adalah saudara perempuannya istri. Dan laki-laki tidak boleh mengumpulkan di antara wanita dengan bibi dari jalur ayah.
ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Dan laki-laki tidak boleh mengumpulkan di antara wanita dengan bibi dari jalur ibu. Dan wanita yang haram dari seba susuan, sebagaimana di haramkan dengan sebab nashab.
√ A'IB ISTRI
وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن
Dan seorang istri berhak untuk di pulangkan pada keluarganya dengan lima a'ib adalah dengan sebab gila. Dan dengan sebab penyakit yang membuat anggota badan berwarna merah. Dan dengan sebab warna putuh pada kulit yang bisa menghilangkan darah yang terdapat pada kulit dan daging. Dan dengan sebab tersumbatnya tempat jima'. Dan dengan sebab tersumbatnya bagian tempat jima'.
√ A'IB SUAMI
ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنة.
Dan seorang laki-laki berhak di pulangkan karena dengan memiliki lima aib adalah dengan sebab gila. Dan dengan sebab penyakit yang membuat anggota badan berwarna merah. Dan dengan sebab warna putuh pada kulit yang bisa menghilangkan darah yang terdapat pada kulit dan daging. Dan terputusnya sebagian penis. Dan ketidak mampuan seorang suami untuk melakukan jima' pada bagian lubang vagina istrinya.
KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 32
Wallahu A'lam Bish-Showab