Sabtu, 10 September 2016

Terjemahan Matan Al-Ghyah Wat-Taqrib Bagian 17






√ HUKUM NIKAH




كتاب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا

Kitab Nikah Dan Apa Yang Berhubungan Dengannya Dari Hukum-hukum dan Keputusan

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع

Nikah itu sunnah untuk orang yang membutuhkan kepadanya dan boleh kepada seorang laki-laki yang merdeka untuk mengumpulkan istri diantara empat wanita merdeka

حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق

secara bersamaan dan boleh untuk hamba sahaya menikahi diantara dua wanita secara bersamaan dan tidak boleh menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tidak adanya maskawin

الحرة وخوف العنت

pada orang yang merdeka dan khawatir melakukan zina waktu tidak ada wanita yang merdeka.

√ HUKUM MEMANDANG WANITA

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية

Dan seorang laki-laki melihat kepada seorang wanita atas tujuh macam yaitu : Pertama : laki-laki memandang pada wanita ajnabiyah

لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى

untuk selain kebutuhan, maka hukumnya tidak boleh. Dan Kedua : laki-laki memandang kepada

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 30

زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة

istrinya atau kepada budaknya, maka hukumnya boleh untuk memandang kepada sesuatu kecuali kemaluan. Dan Ketiga : memandang

إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة

kepada wanita kerabat atau kepada budak wanitanya yang di nikahi, maka hukumnya boleh dalam sesuatu kecuali apa yang ada di antara pusar

والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس

dan lutut. Dan Ke empat : memandang kepada wanita kerena akan dinikahi, maka hukumnya boleh memandang kepada wajah dan pada kedua telapak rangan. Dan Ke lima :

النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر

memandang kepada wanita untuk di obati, maka hukumnya boleh memandang kepada tempat yang di butuhkan pada pengobatan. Dan Ke enam : memandang

للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر

pada wanita untuk kesaksian atau untuk transaksi, maka hukumnya boleh memandang kepada khuus wajah. Dan Ketujuh : memandang

إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها.

kepada budak wanita ketika dibelinya, maka boleh memandang kepada tempat yang di butuhkan pada jual beli budak.

√ SYARAT NIKAH

《فصل》 ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل

《Fashal》 dan akad nikah hukumnya tidak sah kecuali dengan kehadirannya wali dan hadirnya dua orang saksi yang adil

√ SYARAT WALI DAN SAKSI

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل

Dan seorang wali dan dua orang saksi membutuhkan pada enam syarat yaitu : islam dan baligh dan berakal

والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام

dan merdeka dan laki-laki dan adil karena sesungguhnya pernikan wanita fakir dzimmi tidak mengharuskan kepada islam

الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد

untuk menjadi walinya. Dan tidak mengharuskan pernikahan seorang budak wanita kepada majikan yang adil.

√ URUTAN WALI NIKAH

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب

Dan wali-wali yang berhak menikahkan adalah ayah, kemudian ayahnya kakek, kemudian saudara laki-laki dari jalur ayah dan ibu, kemudian saudara laki-laki dari jalur ayah,

ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا

kemudian anak laki-laki saudara laki-laki dari jalur ayah dan ibu (sepupu laki-laki), kemudian anak laki-lakinya sauara laki-laki dari jalur ayah, kemudian paman dari jalur ayah dan ibu, kemudian anak laki-laki masing-masing ari keduanya sesuai dengan

الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم

urutan di atas, maka jika dari jalur nashab sudah tidak ada ahli ashobah, maka yang berhak menikahkan adalah majikan laki-laki yang telah memerdekakannya, kemudian ahli ashobah majikan tersebut, kemudian seorang hakim berhak menikahkan jika tidak ada wali dari jalur nashab dan tidak ada yang ta'at.

√ HUKUM MELAMAR WANITA YANG MASIH MENJALANKAN 'IDDAH

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها

Dan tidak boleh untuk menyatakan dengan lamaran kepada wanita yang sedang menjalankan 'iddah wafatnya suami. Dan boleh melamar seorang wanita yang sedang 'iddah bukan karena thalaq raj'i dengan cara sindiran kepadanya dan menikahinya

بعد انقضاء عدتها

setelah 'iddahnya selesai.

√ PEMBAGIAN WANITA

والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها

Dan seorang wanita terbagi atas dua macam yaitu wanita janda dan wanita perawan. Maka di bolehkan pada seorang ayah dan kakek untuk memaksa anak gadisnya

على النكاح، والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها.

atas menikah, dan wanita janda tidak di bolehkan pada seorang wali untuk menikahkannya kecuali setelah baligh dan mendapatkan izinnya.

√ MAHRAM KARENA NASHAB

《فصل》 والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت

《Fashal》 dan wanita-wanita yang di haramkan untuk di nikahi karena sebab dengan nash Al-Qur'an ada empat belas. Tujuh wanita dengan sebab nashab dan mereka adalah ibu walaupun sampai ke atas.

 والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت

Dan anak perempuan walaupun sampai ke bawah. Dan saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu. Dan bibi dari jalur ibu. Dan bibi dari jalur ayah. Dan putrinya saudara laki-laki. Dan putrinya saudara perempuan.

√ MAHRAM KARENA SUSUAN

واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من

Dan dua orang wanita dengan sebab susuan, mereka adalah ibu yang menyusui. Dan saudara perempuan dari

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 31

الرضاع

orang yang menyusui.

√ MAHRAM KARENA PERNIKAHAN

وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب

Dan empat wanita dengan sebab pernikahan adalah ibunya istri. Dan anak tiri jika suami telah melakukan jima' dengan ibunya rabiba tersebut. Dan istrinya ayah.

وزوجة الابن

Dan istrinya anak laki-laki.

√ WANITA YANG HANYA HARAM DI KUMPULKAN

وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها

Dan ada satu wanita yang haram di nikahi sementara, tapi dari sisi tidak boleh di kumpulkan, dan dia adalah saudara perempuannya istri. Dan laki-laki tidak boleh mengumpulkan di antara wanita dengan bibi dari jalur ayah.

ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Dan laki-laki tidak boleh mengumpulkan di antara wanita dengan bibi dari jalur ibu. Dan wanita yang haram dari seba susuan, sebagaimana di haramkan dengan sebab nashab.

√ A'IB ISTRI

وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن

Dan seorang istri berhak untuk di pulangkan pada keluarganya dengan lima a'ib adalah  dengan sebab gila. Dan dengan sebab penyakit yang membuat anggota badan berwarna merah. Dan dengan sebab warna putuh pada kulit yang bisa menghilangkan darah yang terdapat pada kulit dan daging. Dan dengan sebab  tersumbatnya tempat jima'. Dan dengan sebab  tersumbatnya bagian tempat jima'.

√ A'IB SUAMI

ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنة.

Dan seorang laki-laki berhak di pulangkan karena dengan memiliki lima aib adalah dengan sebab gila. Dan dengan sebab penyakit yang membuat anggota badan berwarna merah. Dan dengan sebab warna putuh pada kulit yang bisa menghilangkan darah yang terdapat pada kulit dan daging. Dan terputusnya sebagian penis. Dan ketidak mampuan seorang suami untuk melakukan jima' pada bagian lubang vagina istrinya.

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 32

Wallahu A'lam Bish-Showab