Sabtu, 10 September 2016

Terjemahan Matan Al-Ghyah Wat-Taqrib Bagian 18






√ HUKUM MENYEBUT MASKAWIN





《فصل》 ويستحب تسمية المهر في النكاح

《Fashal》 dan di sunnahkan mnyebut maskawin di dalam akad nikah,

√ MEMASRAHKAN

فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج

Maka jika dalam akad nikah tidak disebutkan maskawinnya, maka hukum akad nikah tersebut sah. Dan maskawin menjadi wajib dengan tiga perkara yaitu : suami harus memastikan maskawin yang akan diberikan

على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل

atas istrinya atau seorang hakim harus memastikan maskawin yang di bebankan kepada suami atau suami telah berjima' dengan istrinya, maka wajib pada iatri untuk mendapatkan mahar mitsil tersebut karena sebab jima'.

√ UKURAN MAS KAWIN

وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة

Dan tidak ada batasan tertentu dalam ukuran minimal maskawin dan tidak ada batasan tertentu dalam ukuran maksimal maskawin. Dan seorang laki-laki boleh menikahi seorang wanita dengan maskawin berupa kemanfa'atan

معلومة

yang diketahui.

√ HUKUM MASKAWIN

ويسقط بالطلاق قبل الدخول نصف المهر.

Dan menjadi gugur dengan terjadinya thalaq sebelum melakukan jima' dari separuh maskawinnya.

√ HUKUM WALIMATUL 'URUSY

《فصل》 والوليمة على العرس مستحبة

《Fashal》 dan melakukan walimah atas penikahan hukumnya sunnah.

√ HUKUM MENDATANGI UNDANGAN WALIMAH

والإجابة إليها واجبة إلا من عذر.

dan memenuhi undangan pada walimah pernikahan hukumnya wajib ya'ni fardu ain menurut pendaoat yang ashoh kecuali terhalang dari udzur.

√ HUKUM ADIL MENGGILIR ISTRI

《فصل》 والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة

《Fashal》 dan menyetarakan alam giliran diantara istri-iatri hukumnya wajib atas suami.

√ TIDAK BOLEH MELANGGAR GILIRAN

ولا يدخل على غير المقسوم لها لغير حاجة

Dan seorang suami tidak di bolehkan berkunjung atas istri yang tidak ada bagian giliran kepadanya tanpa ada hajat.

√ KETIKA INGIN BEPERGIAN

وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة

Dan seorang suami yang memiliki beberapa istri jika ingin bepergian, maka suami harus mengundi di antara mereka dan suami keluar melakukan perjalanan dengan istri yang mendapatkan padanya undian keluar.

√ PENGANTEN BARU

وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا

Dan jika seorang suami menikahi wanita yang baru maka suami wajib mengistimewakannya dengan bermalam bersama istri barunya selam tujuh malam berturut-turut jika ada istri barunya masih perawan. Dan mengkhususkan pada istri barunya dengan tiga malam berturut-turut jika istri barunya sudah janda.

√ ISTRI BERBUAT NUSYUZ

وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشور هجرها فإن أقامت

Dan jika suami khawatir istrinya melakukan nusyuz dan jika sudah jelas istri melakukan nusyuz, maka suami harus memberi nashihat, maka jika istri telah dinashihati kecuali nusyuz, maka suami mendiamkan di tempat tidurnya ya'ni pisah ranjang, maka jika istri tetap

عليه هجرها وضربها

atas melakukan nusyuz dengan berulang kali melakukannya, maka suami harus tidak menyapa dan memukulnya tanpa membekas pada tulang dan di selain wajah,

√ GUGURNYA NAFAQAH PADA ISTRI

ويسقط بالنشور قسمها ونفقتها.

Dan menjadi gugur pada istri dengan sebab nusyuz untuk mendapatkan giliran dan nafaqah.

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 32

√ SYARAT KHULU'

《فصل》 والخلع جائز على عوض معلوم وتملك به المرأة نفسها

《Fashal》 dan khulu' hukumnya boleh atas menyerahkan ganti rugi yang diketahui dan seorang wanita telah memiliki hak dengannya atas dirinya sendiri

ولا رجعة له عليها إلا بالنكاح جديد ويجوز الخلع في الطهر وفي

dan suami tidak bisa melakukan ruju' pada wanita itu atas ganti rugi yang telah dikakuan istri baik yang digunakan itu sah tau tidak kecuali dengan nikah baru. Dan khulu' boleh dilakukan ketika istri dalam keadaan suci dan dalam keadaan

الحيض ولا يلحق المختلعة الطلاق.

haidh. Dan wania yang telah melakukan khulu' tidak bisa di thalaq.

√ MACAM-MACAM THALAQ

《فصل》 والطلاق ضربان صريح وكناية

《Fashal》 dan thalaq ada dua macam yaitu thalaq sharih dan thalaq kinayah

√ THALAQ SHARIH

فالصريح ثلاثة ألفاظ الطلاق والفراق والسراح ولا يفتقر صريح الطلاق

Maka thalaq sharih ada tiga lafazh yaitu thalaq dan al-firaq dan as-sarah. Dan thalak yang sharih tidak butuh

إلى النية

pada niat.

√ THALAQ KINAYAH

والكناية وكل لفظ احتمل الطلاق وغيره ويفتقر إلى النية

Dan thalaq kinayah adalah setiap lafazh yang dimungkinkan di arahkan pada thalaq dan pada selain thalaq dan butuh pada niat.

√ MACAM-MACAM WANITA DALSM THALAQ

وللنساء فيه ضربان ضرب في طلاقهن سنة وبدعة وهن ذوات

Dan wanita dalam masalah thalaq ada dua macam yaitu wanita dalam keadaan thalaq maka thalak mereka bisa berstatus sunnah dan bid'ah. Dan mereka dalah wanita yang memiliki

الحيض فالسنة أن يوقع الطلاق في طهر غير مجامع فيه والبدعة

Haidh. Maka thalaq sunnah adalah thalaq yang di jatuhkan suami pada istri dalam kedaan suci yang belumdi jima' dalam masa sucinya tersebut. Dan thalaq bid'ah adalah

أن يوقع الطلاق في الحيض أو طهر جامعها فيه وضرب ليس

thalak yang di jatuhkan suami pada istri dalam keadaan haidh atau masa suci tapi sudah di jima' dalam masa sucinya itu. Dan satu macam lagi adalah wanita yang di thalaq, maka dalam

في طلاقهن سنة ولا بدعة وهو أربع الصغيرة والآسية والحامل

thalaqnya mereka bukan sunnah dan bukan bid'ah dan dia adalah empat yaitu wanita yang masih kecil dan wanita yang udah tidak mengeluarkan darah haidh dan wanita yang hamil

والمختلعة التي لم يدخل بها.

dan wanita yangnmenerima khulu' dan wanita yang belum di jima' dengan suaminya.

√ HAK THALAQ

《فصل》 ويملك الحر ثلاث تطليقات والعبد تطليقتين

《Fashal》 dan suami yang merdeka memiliki thalaq tiga kali atas istrinya dan istrinya seorang budak yang di thalaq.

√ MENGECUALIKAN DALAM THALAQ

ويصح الاستثناء في الطلاق إذ وصله به

Dan sah melakukan pengecualian dalam thalaq jika pengcualian itu bersambung dengan ucapan thalaq.

√ PENGGANTUNGAN THALAQ

ويصح تعليقه بالصفة والشرط ولا يقع الطلاق قبل النكاح

Dan sah menggantungkan thalaq dengan sifat dan syarat. Dan thalaq tidak akan bisa jatuh pada seorang wanita sebelum menikah.

√ ORANG YANG TIDAK SAH MENJATUHKAN THALAQ

وأربع لا يقع طلاقهن الصبي والمجنون والنائم والمكره.

Dan ada empat orang yang tidak dapat menjatuhkan thalaq yaitu anak kecil dan orang gila dan orang yang tidur dan orang yang dipaksa untuk menjatuhkan thalaq.

√ THALAQ RAJ'I

《فصل》 وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم

《Fashal》 an jika seseorang menthalaq istrinya stu atau dua kali, maka pada suami di bolehkan untuk meruju'nya tanpa izin istrinya

تنقض عدتها

selama masih masa 'iddah belum habis.

√ SYARAT RUJU'

فإن انفضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد وتكون معه على ما

Maka jika 'iddahnya wanita yang di thalaq raj'i telah seleaai, maka suami halal pada wanita itu untuk menikahinya dengan akad nikah yang baru. Dan setelah da akad nikah yang baru, maka istri

بقي من الطلاق

tetap tinggal bersama atas suami dengan memiliki dari sisa thalaq.

√ THALAQ BA'IN KUBRA

فإن طلقها ثلاثا لم تحل إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها

Maka jika suami menthalak istrinya dengan thalaq tiga, maka tidak halal atas suami kecuali terwujudnya lima syarat yaitu : 'iddah wanita itu yang di thalaq tiga

منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء

dari suami telah habis. Dan wanita itu telah dinikahkannya dengan laki-laki lain. Dan suami keduanya itu telah menjima'nya. Dan wanita itu telah di thalaq ba'in dari suami keduanya itu.  Dan telah selesai

عدتها منه.
'iddahnya dari suami yang keduanya itu.

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 33

Wallahu A'lam Bish-Showab