Sabtu, 03 September 2016
Terjemahan Fathul Izar Bagian 02
PENGERTIAN PERNIKAHAN
إعلم أن النكاح سنة مرغوبة وطريقة محبوبة لأن به بقاء التناسل
Ketahuilah bahwa nikah itu adalah suatu sunah yang disenangi dan perintah yang dianjurkan, karena dengan nikah akan mengekalkan keturunan
ودوام التواصل فقد حرضه الشارع الحكيم فقال عز من قائل :
dan kelangsungan hidup yang berkesinambungan, sungguh menganjurkannya secara syari'ah yang bijaksana, maka Allah yang Maha Mulia menceritakan dari Firmannya :
《فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع》 الأية وقال :
《Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua dan tiga atau empat》 Al-Ayat, dan Allah berfirman :
《ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل
《Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya
بينكم مودة ورحمة》 الأية وقال : 《وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين
di antaramu rasa kasih dan sayang》 Al-Ayat, dan Allah berfirman : 《Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak ( berkawin ) dari hamba-hamba
من عبادكم وإمائكم ان يكونوا فقراء يغنيهم الله من فضله》 الآية
sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan, jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya》 Al-Ayat :
ومن إغنائه تعالى لهم ان الرجل قبل دخوله في قيد النكاح له يدان
Dan dari bentuk kekayaan yang dikaruniakan Allah kepada mereka bahwa seorang laki-laki sebelum memasukinya dalam tali pernikahan kepadanya yang memiliki dua tangan
ورجلان وعينان وغيرها من الجوارح بحدتها فقط ولكن كلما دخل فيه
dan dua kaki dan dua mata dan lain sebagainya dari anggota badan yang masing-masing hanya sepasang, dan tapi setiap kali masuk dalam pernikahan,
صارت تلك الأعضاء تتضاعف ضعفين بزيادة أعضاء زوجته اليها الا
maka jadilah anggota badan itu menjadi organ berlipat ganda yang melemahkan dengan tambahan organ anggota badan istrinya kecuali
KITAB FATHUL IZAR HALAMAN 03
ترى ان العروسة اذا قالت للعريس : لمن يداك ؟ قال لك واذا قالت له :
rasa heran bahwa pengantin wanita jika ia berkata pada pengantin laki-laki : untuk siapakah tangan mu ?. Maka pengantin laki-laki berkata : untukmu. Dan jika pengantin wanita berkata kepadanya :
لمن أنفك ؟ قال لك واذا قالت له ايضا : لمن عيناك ؟ قال لها مجيبا
untuk siapakah hidungmu ?. Maka pengantin laki-laki berkata : untukmu. Dan jika pengantin wanita berkata lagi pada pengantin laki-laki : untuk siapa matamu ?. Berkata pengantin laki-laki padanya dia menjawab
ومؤنسا : لك وهكذا. وقال صلى الله عليه وسلم : 《يا معشر الشباب
dengan penuh kasih sayang : untukmu. Dan beginilah. Dan Nabi Muhammad saw bersabda : 《Wahai para pemuda,
من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج》
barangsiapa diantara kalian telah mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu dapat menundukkan pandangan dan dapat memelihara kemaluan》
الحديث والباءة النفقة الظاهرة والباطنة كما قيل، وقال أيضا : 《تزوجوا
Al-Hadits. Dan menikah adalah yang menafkahi lahir dan bathin, sebagaimana juga Sabda Nabi saw : 《Nikahilah perempuan
الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة》 الحديث او كما قال
yang subur dan penyayang, maka sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya ummatku nanti dihari kiamat》 Al-Hadits, atau sebagaimana hadits-hadits
وغيرها من الآيات والأحاديث.
ayat-ayat dan hadits-hadits yang lainnya.
KITAB FATHUL IZAR HALAMAN 04
Wallahu A'lam Bish-Showab