Senin, 12 September 2016

Terjemahan Matan Al-Ghyah Wat-Taqrib Bagian 24





√ HEWAN YANG TIDAK MUDAH DI SEMBELIH




كتاب الصيد والذبائح

Kitab Binatang Buruan Dan Hewan Qurban

وما قدر على ذكاته فذكاته في حلقه ولبته وما لم يقدر على ذكاته

Dan binatang darat yang halal dimakan ketika mudah atas di sembelihnya, maka penyembelihannya di lakukan pada lehernya bagian atas dan lehernya bagian bawah. Dan binatang yang tidak mudah atas sembelihannya,

فذكاته عقره حيث قدر عليه

maka penyembelihannya dengan melukainya dalam rangka memudahkan atas kematian dengan cepat.

√ CARA MENYEMBELIH HEWAN

وكمال الذكاة أربعة أشياء قطع الحلقوم والمريء والودجين والمجزئ

Dan kesempurnaan penyembelihan yang di sunnahkan melakukan empat perkara yaitu : memotong otot jalur keluar masuknya nafas. Dan memotong otot jalur makanan dan minuman dari leher hingga lambung. Dan memotong dua otot yang berda di lipatan leher yang meliputi Al-Hukqum. Dan sudah di anggap cukup

منها شيئان قطع الحلقوم والمريء

dari penyembelihan dengan dua perkara yaitu memotong Al-Hulqum dan memotong Al-Mari'.

√ HUKUM BERBURU

ويجوز الاصطياد بكل جارحة معلمة من السباع ومن جوارح الطير

Dan boleh berburu dengan memakan binatang yang di buru daribinatang buas yang terlatih dan dari burung-burung pemburu.

√ SYARAT HEWAN BURUAN

وشرائط تعليمها أربعة أن تكون إذا أرسلت استرسلت وإذا زجرت

Dan syarat binatang buruan yangbterlatih ada empat yaitu : jika ada binatang pemburu sudah terlatih, apabila di lepas, maka binatang itu akan menurut. Dan jika binatang di hentikan

انزجرت وإذا قتلت شيئا لم تأكل منه شيئا وأن يتكرر ذلك منها فإن

maka binatang itu menuruti perintah untuk berhenti. Dan jika binatang itu berhasil membunuh sesuatu, maka binatang itu tidak memakan sesuatu darinya. Dan jika hal itu telah teruji berulang kali dari binatang pemburu. Maka jika

عدمت إحدى الشرائط لم يحل ما أخذته إلا أن يدرك حيا فيذكى

salah satu dari syarat tidak terpenuhi, maka tidak halal apa yang di ambilnya dari binatang pemburubitu kecuali jika binatang pemburu meninggalkan dalam keadaan hidup kemudia di sembelihnya, maka hewan itu menjadi halal dimakan.

√ ALAT PENYEMBELIHAN HEWAN

وتجوز الذكاة بكل ما يجرح إلا بالسن والظفر

Dan boleh menyembelih dengan setiap sesutu yang tajam yang bisa melukai kecuali dengan gigi dan kuku.

√ ORANG YANG MENYEMBELIH HEWAN

وتحل ذكاة كل مسلم وكتابي ولا تحل ذبيحة مجوسي ولا وثني

Dan hukumnya halal binatang yang di sembelih setiap orang muslim. Dan setiap orang kafir kitab. Dan tidak halal binatang yang di sembelih orang majusi. Dan tidak halal binatang yang di sembelih orang yang menyembah berhala.

√ JANIN ADA DALAM PERUT INDUKNYA

وذكاة الجنين بذكاة أمه إلا أن يوجد حيا فيذكى

Dan penyembelihan janin yang masih dalam kandungan induknya, maka telah di cukupkan dengan menyembelih induknya kecuali janin itu di temukan dalam keadaan hidup.

√ BAGIAN TUBUH BINATANG HIDUP

وما قطع من حي فهو ميت

Dan bagian yang terpotong dari binatang yang hidup, maka hukumnya bangkai

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 42

إلا الشعر المنتفع بها فى المفارش والملابس.

kecuali bulu yang yang terlepas dengannya dalam memanfaatkan untuk alas dan pakaian.

√ BINATANG YANG DI MAKAN

《فصل》 وكل حيوان استطابته العرب فهو حلال إلا ما ورد الشرع

《Fashal》 dan setiap hewan yang di anggap enak oleh orang arab maka hewan itu halal dimakan kecuali binatang yang telah diharamkan

بتحريمه وكل حيوان استخبثه العرب فهو حرام إلا ما ورد الشرع

oleh syari'at. Dan setiap binatang yang di anggap menjijikkan oleh orang arab, maka hewan itu hukumnya haram di makan kecuali binatang yang telahndi halalkan oleh syari't

بإباحته ويحرم من السباع ما له ناب قوي يعدو به ويحرم

maka hewan itu hukumnya tidak haram dimakan. Dan haram dari binatang yang ada padanya gigi taring yang kuat untuk menggigit binatang dengannya. Dan haram

من الطيور ما له مخلب قوي يجرح به

dri burung yang ada padanyan kuku yang kuat untuk melukai dengannya.

√ KEADAAN DARURAT

ويحل للمضطر في المخمصة أن يأكل من الميتة المحرمة ما يسد به

Dan halal pada orang yang Muhthar dalam keadaan mendesak untuk memakan dari bangkai dengan ukuran yang cukup untuk menyelamatkan

رمقه ولنا ميتتان حلالان : السمك والجراد، ودمان حلالان : الكبد

nafas terakhirnya. Dan untuk kami memiki dua bangkai yang halal di makan yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Dan untuk kami memiliki dua darah yang halal di makan yaitu : hati

والطحال.

dan limpa.

√ HUKUM QURBAN

《فصل》 والأضحية سنة مؤكدة

《Fashal》 dan Qurban hukumnya sunnah muakkad.

√ HEWAN QURBAN

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل

Dan yang bisa mencukupi dalam qurban adalah anak hewan dari domba yang berusia satu tahun dan yang menginjak dua tahun. Dan Ats-Tsaniyyu dari kambing yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun. Dan Ats-Tsaniyyu dari unta yang berusia lima tahun dan menginjak usia enam tahun.

والثني من البقر

Dan Ats-Tsaniyah dari sapi yang berusia dua tahun dan menginjak usia tiga tahun.

√ QURBAN UNTUK SIAPA ?

وتجزئ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة والشاة عن واحد.

Dan satu ekor unta cukup di gunakan qurban dari tujuh orang. Dan satu ekor sapi cukup di gunakan qurban dari tujuh orang. Dan satu ekor kambing cukup di gunakan qurban dari satu orang, dan satu ekor kambing lebih utama di gunangan untuk satu orang dari pada bersama-sama dengan orang lain.

√ BINATANG YANG TIDAK SAH DI JADIKAN QURBAN

وأربع لا تجزئ في الضحايا العوراء البين عورها والعرجاء البين عرجها

Dan ada empat binatang yang tidak mencukupi dalam qurban yaitu : binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas. Dan binatang yang pincang yang nampak jelas pincangnya.

والمريضة البين مرضها والعجفاء التي ذهب مخها من الهزل ويجزئ

Dan binatang yang sakit yang nampak jelas sakitnya. Dan binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus. Dan sudah cukup berqurban dengan binatang

الخصئ والمكسور القرن ولا تجزئ المقطوعة الأذن والذنب

yang di kebiri. Dan sudah cukup berqurban dengan binatang yangbpecah tanduknya, jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya. Dan tidak mencukupi berqurban dengan bintang yang terpotong seluruh telinganya atau sebagian atau yang lahir tanpa telinga. Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.

√ WAKTU PELAKSANAAN QURBAN

ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام

Dan waktu pelaksanaan qurban di mulai dari waktunya shalat hari raya qurban. Dan waktu penyembelihan binatang qurban tetap aa sampai terbenamnya mata dari akhir hari

التشريق

tasyriq yaitu tiga hari yang bersambung setelah tanggal sepuluh dzul hijjah.

√ KESUNNAHAN QURBAN

ويستحب عند الذبح خمسة أشياء التسمية والصلاة على النبي صلى

Dan di sunnahkan ketika melaksanakan qurban pada lima perkara yaitu : orang yang mau menyembelih hewan qurban sunnah membaca Basmalah. Dan membaca Shalawat atas Nabi saw.

الله عليه وسلم واستقبال القبلة والتكبير والدعاء بالقبول

Dan menghadaokan binatang qurbannya pada arah qiblat. Dan membaca takbir tiga kali. Dan berdo'a semoga di terima oleh Allah.

√ MEMAKAN DAGING QURBAN

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية

Dan orang yang melaksanakan qurban tidak boleh memakan sesuatu dari yang qurban yang di nadzari. Dan di bolehkan memakan sepertiga dari binatang qurban

المتطوع بها

yang sunnah dengannya. Menurut pendapat Jadid.

√ MENJUAL DAGING QURBAN

ولا يبيع من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين.

Dan tidak boleh menjual sebagian dari binatang qurbannya yaitu daging dan bulu dan kulitnya. Dan wajib memberi makan bagian dri binatang qurban yang sunnah kepada orang faqir dan miskin.

√ HUKUM 'AQIQAH

《فصل》 والعقيقة مستحبة وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه

《Fashal》 dan 'aqiqah atas anak yang di lahirkan hukumnya sunnah. Dan 'aqiqah adalah binatang pengorbanan dari anak yang di lahirkan pada hari ketujuh kelahiran

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 43

 ويذبح عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة ويطعم الفقراء والمساكين.

Dan di sunnahkan menyembelih dari dua ekor kambing dari anak laki-laki. Dan menyembelih satu ekor kambing dari anak perempuan. Dan orang yang melaksanakan 'aqiqah harus memberi makan pada orang faqir dan orang miakin.

KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 44

Wallahu A'lam Bish-Ahowab