Jumat, 09 September 2016
Terjemahan Matan Al-Ghyah Wat-Taqrib Bagian 16
√ AHLI WARIS DARI GOLONGAN LAKI-LAKI
كتاب الفرائض والوصايا
Kitab Pembagian Waris dan Washiyat
والوارثون من الرجال عشرة الابن وابن الابن وإن سفل والأب والجد
Dan ahli waris dari golongan laki-laki ada sepuluh yaitu : Anak laki-laki. Dan cucu laki-laki dari anak laki-laki ke bawah. Dan Ayah. Dan Kakek
وإن علا والأخ وأبن الأخ وإن تراخى والعم وابن العم وإن تباعدا
ke atas. Dan Kakak atau adik laki-laki. Dan Keponakan laki-laki atau putra dari kakak atau adik laki-laki ke bawah. Dan Saudara ayah. Dan Putra dan saudara ayah sekalipun jauh.
والزوج والمولى المعتق
Dan Suami. Dan Tuan yang telah memerdekakan budaknya.
√ AHLI WARIS DARI GOLONGAN WANITA
والوارثات من النساء سبع البنت وبنت الابن
Dan ahli waris dari golongan wanitq ada tujuh yaitu : Anak perempuan. Dan Cucu perempuan dan laki-laki.
KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 28
والأم والجدة والأخت والزوجة والمولاة المعتقة
Dan Ibu. Dan Nenek perempuan. Dan Kakak atau adik perempuan. Dan Istri. Dan Pemilik budak wanita yang telah memerdekakan hamba sahayanya.
√ ORANG YANG TIDAK GUGUR HAK WARISNYA
ومن لا يسقط بحال خمسة الزوجان والأبوان وولد الصلب
Dan orang yang tidak gugur hak warisnya dengan keadaan bagaimanapun ada lima yaitu : Suami. Dan Istri. Dan Ayah. Dan Ibu. Dan Anak kandung laki-laki dan perempuan.
√ ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA WARIS
ومن لا يرث بحال سبعة العبد والمدبر وأم الولد والمكاتب والقاتل
Dan orang yang tidak berhak mewarisi dengan keadaan bagaimanapun ada tujuh yaitu : Hamba sahaya baik laki-laki atau perempuan. Dan Hamba sahaya yang disanggupi akan dimerdekakan apabila tuannya telah meninggal dunia. Dan hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya.Dan hamba sahaya yang sedang mencicil menebus dirinya untuk merdeka. Dan Pembunuh si mayit.
والمرتد وأهل ملتين
Dan orang murtad atau keluar dari Islam. Dan Pemeluk dua agama yang berlainan.
√ 'ASHABAH YANG PALING DEKAT
وأقرب العصبات الابن ثم ابنه ثم الأب ثم أبوه ثم الأخ للأب والأم
Dan yang paling dekat ashabah untuk menerima bagian waris tidak tetap adalah anak laki-laki. Kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki. Kemudian ayah. Kemudian Kakek. Kemudian Saudara kandung seayah dan seibu.
ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم
Kemudian Saudara seayah. Kemudian Putra saudara kandung seayah seibu yaitu keponakan. Kemudian Putra saudarayah yaitu keponakan. Kemudian Paman saudara ayah
على هذا الترتيب ثم ابنه فإن عدمت العصبات فالمولى المعتق.
menurut urutan di atas. Kemudian Putra paman sepupu. Maka jika ahli waris ashab tersebut sudah tidak ada yaitu sudah meninggal, maka pemilik hamba sahaya laki-laki atau perempuan adalah yang telah memerdekakan mayit itu yang menerima warisan asabah.
√ PEMBAGIAN WARISAN PASTI
《فصل》 والفروض المذكورة في كتاب الله تعالى ستة النصف والربع
《Fashal》 dan bagian tetap yang disebut dalam Al-Qur'an ada enam yaitu : setengah. Dan seperempat.
والثمن والثلثان والثلث والسدس. فالنصف فرض خمسة البنت
Dan seperdelapan. Dan dua pertiga. Dan sepertiga. Dan seperenam. Maka setengah adalah bagian untuk setiap dari lima orang yaitu : 1. Anak perempuan.
وبنت الابن والأخت من الأب والأم والأخت من الأب والزوج
2. Anak perempuan dari anak laki-laki. 3. Saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu. 4. Saudara perempuan dari jalur ayah. 5. Suami
إذا لم يكن معه ولد. والربع فرض اثنين الزوج مع الولد أو ولد الابن
jika tidak ada bersamanya seorang anak dari mayat. Dan seperempat bagian pasti untuk dua orang ahli waris yaitu : suami yang bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki si mayat.
وهو فرض الزوجة والزوجات مع عدم الولد أو ولد الابن. والثمن فرض
Dan seperempat adalah bagian pasti untuk satu istri dan untuk beberapa istri jika tidak bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Dan seperdelapan adalah bagian pasti untuk
الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن. والثلثان فرض أربعة البنتين
satu istri dan beberapa istri jika bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Dan dua pertiga adalah bagian pasti untuk dua anak perempuan.
وبنتي الابن والأختين من الأب والأم والأختين من الأب. والثلث فرض
Dan dua cucu perempuan dari anak laki-laki. Dan dua saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu. Dan dua saudara perempuan dari jalur ayah. Dan sepertiga adalah bagian pasti untuk
اثنتين الأم إذا لم تحجب وهو للاثنين فصاعدا من الأخوة والأخوات
dua orang yaitu : ibu jika tidak terhalang, dan sepertiga adalah bagian dua orang maka akan bertambah tinggi dari saudara laki-laki dan saudara perempuan
من ولد الأم. والسدس فرض سبعة الأم مع الولد أو ولد الابن أو اثنين
dari anak-anaknya ibu. Dan seperenam adalah bagian pasti untuk tujuh orang yaitu : ibu jika bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang
فصاعدا من الأخوة والأخوات وهو للجدة عند عدم الأم ولبنت الابن
maka akan bertambah tinggi dari dari saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan seperenam adalah bagian untuk satu nenek ketika tidak ada ibu dan untuk cucu perempuan dari anak laki-laki
مع بنت الصلب وهو للأخت من الأب والأم وهو فرض الأب مع الولد
bersama dengan anak perempuan mayit, dan seperenam untuk saudara perempuan dari jalur ayah dan ibu, dan seperenam adalah bagian pasti ayah jika bersama dengan anak
أو ولد الابن وفرض الجد عند عدم الأب وهو
atau cucu dari anak laki-laki, dan seperenam adalah bagian kakek ketika tidak ada ayah, dan seperenam adalah
KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 29
فرض الواحد من ولد الأم.
bagian pasti untuk satu orang dari anak-anaknya ibu.
√ AHLI WARIS YANG MAHJUB ATAU TERHALANG
وتسقط الجدات بالأم والأجداد بالأب ويسقط ولد الأم مع أربعة الولد
Dan nenek menjadi gugur dengan sebab ibu dan kakek menjadi gugur dengan sebab ayah dan anaknya ibu menjadi gugur jika bersama dengan empat orang yaitu : anaknya mayit
وولد الابن والأب والجد ويسقط الأخ للأب والأم مع ثلاثة الابن وابن
dan bersama dengan cucu dari anak laki-laki, dan saudara laki-laki dari jalur ayah dan ibu menjadi gugur jika bersama dengan tiga orang yaitu : anak laki-laki dan cucu laki-laki
الابن والأب ويسقط ولد الأب ويسقط ولد الأب بهؤلاء الثلاثة وبالأخ
dari anak laki-laki dan jika bersama dengan ayah, dan anak dari jalur ayah menjadi gugur sebab empat orang, maksudnya adalah anak dari jalur ayah menjadi gugur dengan sebab tiga orang yaitu dengan anak laki-laki
للأب والأم.
dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah sebab dengan saudara dari jalur ayah dan ibu.
√ ASHABAH BIL GHAIR
وأربعة يعصبون أخواتهم الابن وابن الابن والأخ من الأب والأم والأخ
Dan ada empat orang yang meng-aahabahkan saudara perempuan mereka adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki dari jalur ayah dan ibu dan saudara laki-laki
من الأب
dari jalur ayah.
√ ASHABAH BIN NAFSI
وأربعة يرثون دون أخواتهم وهم الأعمام وبنو الأعمام وبنو الأخ
Dan ada empat orang yang mendapatkan warisan sedangkan saudara perempuan mereka tidak bisa menfapatkan warisan, dan mereka adalah paman dri jalur ayah dan anak laki-laki paman dari jalur ayah dan anak laki-laki sauara laki-laki
وعصابات المولى المعتق.
dan orang yang mendaptkan waris ashabah ari majikan yang telah memerdekakan.
√ HUKUM WASHIYAT
《فصل》 وتجوز الوصية بالمعلوم والمجهول والموجود والمعدوم
《Fashal》 dan boleh berwashiyat dengan sesuatu yang telah diketahui dan sesuatu yang tidak di ketahui dan berwashiyat dengan barang yang sudah berwujud dan barang yang masih belum ada.
√ WASHIYAT DARI SEPERTIGA HARTA
وهي من الثلث فإن زاد وقف على إجازة الورثة ولا تجوز الوصية لوارث
Dan washiyat diambil dri sepertiga harta orang yang berwashiyat, maka jika lebih tergantung atas persetujuan ahli waris dan tidak boleh berwashiayat pada sebagian ahli waris
إلا أن يجيزها باقي الورثة
kecuali jika ahli waris yang lain mngizinkannya.
√ SYARAT ORANG YANG BERWASHIYAT
وتصح الوصية من كل بالغ عاقل لكل متملك وفي سبيل الله تعالى
Dan sah berwashiyat dari setiap orang yang baligh dan yang berakal dan pada orang yang bisa menerima kepemilikan dan di jalan Allah Ta'ala
وتصح الوصية إلى من اجتمعت فيه خمس خصال الإسلام والبلوغ
Dan sah berwashiyat kepada orang yang berkumpul di dalamnya lima kebiasaan yaitu islam dan baligh
والعقل والحرية والأمانة.
dan berakal dan merdeka dan amanah.
KITAB MATAN AL-GHAYAH WAT-TAQRIB HALAMAN 30
Wallahu A'lam Bish-Showab