Selasa, 30 Agustus 2016

Terjemahan 'Uqudulujain Bagian 31





HUKUM BERDUAAN DI TEMPAT YANG SEPI




《وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إيَّاكُمْ وَالخَلْوَةَ》 أي :

《Dan Rasulullah saw bersabda : takutlah kalian dari berduaan》 maksudnya :

اجتنبوا الخلوة 《بِالنِسَاءِ》 فوجود الأمرد والأنثى غيرُ الثقة لا يَنفى

kalian menjauhkan diri dari berduaan 《dengan wanita》 maka keberadaan seorang pemuda dan selain perempuan yang dapat di percaya, tidak menyangkal

حرمةَ الخلوة، بخلاف المحرَم والرجل غير الأمرد والأنثى الثقة،

kesucian dirinya ditempat tersembunyi, berbeda dengan mahram dan seorang laki-laki yang bukan pemuda dan seorang perempuan yang dapat dipercaya,

فإن كلا منهم ينفى ذلك 《فَوَالذِيْ》 أي : والله الذي 《نَفْسِيْ》

maka sesungguhnya tidak pernah dari mereka  menyangkal itu 《maka demi Dzat》 maksudnya : Demi Allah yang  《diriku》

أي : روحي 《بِيَدِهِ》 أي : بقدرته

Maksudnya : Rohku 《ada dalam tangan-Nya》 maksudnya : dalam kekuasaan-Nya

《مَا خَلاَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ دَخَلَ الشَيْطَانُ بَيْنَهُمَا》 أي : الرجلِ والمرأةِ

《tidaklah orang lelaki yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali syethan akan bergabung dengan kalian berdua》 maksudnya : seorang laki-laki dan seorang wanita

فيوقعهما في الفتنة 《وَلأَنْ يُزَاحِمَ》 أي : يضايق 《رَجُلٌ خِنْزِيْرًا

akan memberi tanda dalam fitnah 《dan sesungguhnya jika bersenggolan》 maksudnya : mengganggu 《seorang laki-laki dengan babi

مُلَطَّخًا بِطِيْنٍ

yang berlumur lumpur

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 48

أَوْ حَمْأَ》 أي : طين أسود مُنْتِنٍ. و《أو》 هنا للشك من الراوى

atau tanah liat》 maksudnya : lumpur hitam yang berbau busuk dan 《atau》 disini untuk meragukan dari perawi

《خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يُزَاحِمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ》 وقال عليه السلام :

《lebih baik padanya daripada bersenggolan bahunya dengan bahu seorang wanita yang tidak halal baginya》 dan Rasulullah saw bersabda :

《النِسَاءُ حَبَائِلُ الشَّيْطَانِ، وَلَوْلاَ هَذِهِ الشَهْوَةُ لمَاَ كَانَ لِلنِّسَاءِ سَلْطَنَةٌ

《Seorang wanita adalah tali jeratan syetan, dan jika bukan syahwat ini karena ada seorang wanita untuk menguasai

عَلَى الرِّجَالِ》 وقد قيل في تأويل قوله تعالى : 《رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا

atas seorang laki-laki dengan syahwat》 dan hadits ini dikatakan dalam menakwilkan firman Allah : 《janganlah Engkau pikulkan kepada kami

مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ》 معناه : شدة الغلمة وقد قيل : 《إِذَا قَامَ ذَكَرُ

apa yang tidak sanggup kami memikulnya》 artinya : yang tidak kuat dan sungguh ada pendapat yang mengatakan : 《apabila bangun dzakar

الرَّجُلِ ذَهَبَ ثُلُثَا عَقْلِهِ》

seorang laki-laki maka pergilah sepertiga akalnya》

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 49

Wallahu A'lam Bish-Showab