Senin, 22 Agustus 2016
Terjemahan 'Uqudulujain Bagian 22
HAQ SUAMI PADA ISTRI TIDAK DAPAT DI GAMBARKAN DENGAN SESUATU
《وَ》 روى الحاكم 《أَنَّهُ قَالَتْ امْرَأَةٌ لِلنّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
《Dan》 diriwaytkan Al-Hakim 《sesungguhnya datang seorang wanita kepada Raulullah saw dan berkata :
إِنَّ ابْنَ عَمِّيْ يَخْطُبُنِيْ》 أي : يدعونى إلى النكاح 《فَأَخْبِرْنِيْ》
Sesungguhnya putra pamanku bermaksud melamar aku》 maksudnya : dia mengajak aku mnikah 《maka jelaskan kepadaku》
يا رسول الله 《مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلىَ الزَّوْجَةِ ؟، فَإِنْ كَانَ》 أي : ذلك الحق
Wahai Rasulullah 《apa saja hak-hak suami atas istrinya ? Maka jika ada》 maksudnya : hak-hak itu
《شَيْئًا》 أي : أمرا 《أُطِيْقُهُ》 أي : أقدر عليه 《تَزَوَّجْتُهُ. قَالَ》
《Sesuatu》 maksudnya : yang sanggup 《aku jalaninya》 maksudnya : kuat melaksanakan atasnya 《maka aku akan menikahnya, Nabi saw》
صلى الله عليه وسلم 《مِنْ حَقّهِ أَنْ》 أي : أنه أي : الشأن 《لَوْ سَالَ
bersabda : 《dari hak-hak suami, jika》 maksudnya : sesungguhnya, maksudnya : berkenaan 《sendainya mengalir
مِنخَرَاهُ دَمًا، وَقَيْحًا، فَلَحِسَتْهُ》 بكسر الحاء 《بِلِسَانِهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ》
dari lubang hidungnya seperti darah dan nanah, maka istri menjilatnya》 huruf ha' nya di baca kasrah 《dengan lidahnya, apa yang dilakukan belum cukum memenuhi hak-haknya》
والمنخر بكسر الخاء المعجمة خرق
dan lafazh MINKHARA huruf Kha' nya dibaca kasrah Al-Mu'jamah, artinya : lubang
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 30
الأنف 《لَوْ كَانَ》 أي : الشأن 《يَنْبَغِيْ》 أي : يجوز 《لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ
hidung 《jika ada》 maksudnya : berkenaan 《semestinya》 maksudnya : di bolehkan 《untuk seseorang bersudud
لِبَشَرٍ》 أي : آخر 《لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا》 إذا دخل عليها لما
kepada orang》 maksudnya : yang lain 《maka aku perintahkan seorang istri supaya bersujud kepada suaminya》 apabila yang di kembalikan atasnya untuk apa
فضله الله عليها، قالت : والذي بعثك بالحق لا أتزوج ما بقيت الدنيا.
yang di utamakan oleh Allah atasnya, wanita itu berkata : Demi Dzat yang mengutusmu dengan Haq, maka aku tidak akan menikah selama tetap di dunia.
وقالت عائشة رضي الله عنها : 《أَتَتْ فَتَاةٌ إِلىَ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ
Dan 'Aisyah ra berkta : 《Ada seorang wanita menemui Nabi saw,
وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي فَتَاةٌ أُخْطَبُ فَأَكْرَهُ التَزْوِيْجَ، فَمَا حَقُّ
maka wanita itu berkata : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini seorang wanita yang masih gadis, telah dilamar, tapi aku belum siap menikah, maka apa hak-hak
الزَوْجِ عَلىَ الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ : لَوْ كَانَ مِنْ فرقِهِ إِلىَ قَدَمِهِ صَدِيْدٌ فَلَحِسَتْهُ مَا
suami atas istri ? Rasulullah saw bersabda : jika ada tubuh seorang suami dari atas sampai telapak kakinya bernanah, maka seorang istri menjilatinya, maka yang demikian itu belum terbilang
أَدَّتْ شُكْرَهُ، قَالَتْ : أَفَلاَ أَتَزَوَّجُ ؟ قَال : بَلىَ تَزَوَّجِيْ فَإِنَّهُ خَيْرٌ》
memenuhi rasa syukur pada suaminya. Wanita itu berkata : jika seperti itu pantaskan aku menikah ? Rasulullah saw bersabda : tentu saja menikahlah kamu, maka sesungguhnya nikah itu amal kebaikan》
《وَرَوَى》 بسند جيد سليمان 《الطَبْرَانِيُّ》 نسبة إلى طبرية على غير
《Diriwayatkan》 dengan sanad sangat baik. Sulaiman 《Ath-Thabrani》 yang di nisbatkan kepada thabari atas selain
قياس، وهي مدينة بالشام 《أَنَّ المرأةَ لاَ تُؤَدِّيْ حَقَّ اللهِ تَعَالى حَتَّى تُؤَدِّيَ
Qiyas dan ia adalah di kota syam 《sesungguhnya seorang istri belum bisa menunaikan hak-hak Allah Ta'ala sehingga ia menunaikan
حَقَّ زَوْجِهَا كُلَّهُ، لَوْ سَأَلَهَا وَهِيَ عَلىَ ظَهْرِ قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ نَفْسَهَا》 قال
semua hak-hak suaminya, jika suami memintanya dan istri berada di punggung unta, maka ia tidak boleh menolak suaminya atas dirinya》 dan Ibnu 'Abbas
ابن عباس : 《أَتَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
berkata : 《ada seorang wanita dari kota khats'am menemui Rasulullah saw,
فَقَالَتْ : إِنِّيْ امْرَأَةٌ أَيِّمٌ وَأُرِيْدُ أَنْ أَتَزَوَّجَ، فَمَا حَقُّ الزَّوْجِ ؟ قَاَل : إِنَّ مِنْ
maka wanita itu erkata : sesungguhnya aku ini seoarang wanita yang masih sendirian dan aku ingin menikah ? ia berkata : Sesungguhnya apa saja dari
حَقِّ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ إِذَا أَرَادَهَا فَرَاوَدَهَا عَنْ نَفْسِهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ
hak- hak suami suaminya ? Beliau bersabda : jika suami menginginkan istrinya maka menggodanya dari dirinya, dan ia waktu itu masih diatas punggung
بَعِيْرٍ لاَ تَمْنَعْهُ، وَمِنْ حَقِّهِ أَنْ لاَّ تُعْطِيَ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، فَإِنْ فَعَلَتْ
unta, maka istri tidak boleh menolaknya, dan dari haknya suami adalah hendaklah istri jangan memberikan sesuatu apapun dari rumahnya kecuali izin suaminya, maka jika tetap melakukan
ذَلِكَ كَانَ الْوِزْرُ عَلَيْهَا وَالأَجْرُ لَهُ، وَمِنْ حَقِّهِ أَنْ لاَّ تَصُوْمَ تَطَوُّعًا إِلاَّ بِإِذْنِهِ،
perbuatan itu, maka ia berdosa atasnya dan pahalanya diberikan kepada suaminya, dan dari hak suami adalah hendaklah istri jangan berpuasa sunah kecuali izin dari suaminya,
فَإِنْ فَعَلَتْ جَاعَتْ وَعَطَشَتْ وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنْهَا، وَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا
maka jika ia tetap melakukan, maka ia hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan puasanya tidak diterima, dan jika istrinya memaksa keluar dari rumah nya
بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ أَوْ تَتُوْبَ》
dengan tanpa izin dari suaminya, maka ia dilaknat para malaikat, sehingga kembali kepada rumahny atau bertaubat》
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 31
Wallahu A'lam Bish-Showab