Senin, 22 Agustus 2016
Terjemahan 'Uqudulujain Bagian 20
'ADZAB ALLAH KEPADA ISTRI YANG DURHAKA
كان ببغداد رجل متزوج بابنة عمه، وكان قد عاهدها أن لايتزوج عليها،
Di Baghdad ada seorang laki-laki menikah dengan putri pamannya, dan laki-laki itu telah berjanji tidak akan menikah lagi dengan wanita lain,
فجاءته في بعض الأيام إلى دكانه، وسألته أن يتزوج بها، فأخبرها
maka suatu hari ada seorang perempuan datang ke tokonya, dan wanita itu memintanya untuk menikah dengan dirinya, maka laki-laki tersebut menceritakannya
بعهده مع ابنة عمه، فرضيت منه في كل جمعة يوما، فتزوجها واستمر
bahwa dia telah menikah bersama putri pamannya, maka wanita itu merelakan dirinya dari giliran hanya pada setiap hari jum’at, maka laki-laki tersebut menikahinya dan terus
على ذلك ثمانية أشهر، فأنكرت عليه بنت عمه، وأرسلت جاريتها
pada pernikahan itu berlalu samapai memasuki delapan bulan dengan wanita lain, maka istri laki-laki tersebut mulai mengingkari atas tingkah laku suaminya dan istri laki-laki tersebut memerintahkan pembantunya
لتنظر إلى أين يذهب، فدخل بيتا، فسألت عنه الجيران، فقالوا :
untuk melihat dari jauh, ke mana tujuan suaminya pergi, maka laki-laki teraebut ternyata masuk kerumah seorang wanita, maka utusan dari istrinya itu, bertanya kepada salah seorang tetangga kampungnya perempuan itu, maka mereka berkata :
قد تزوج. فأخبرت الجارية سيدتها بذلك، فقالت : لاتخبري أحدا.
bahwa laki-laki itu telah menikahinya, meka mengabarkan pembantunya pada tuan putrinya bahwa suaminya telah menikah lagi dengan perempuan lain, maka istrinya berkata : jangan kamu beritahu rahasia ini kepada seorang pun.
فلما مات الرجل أرسلت بنت عمه جاريتها بخمسمائة دينار، وقالت :
ketika laki-laki itu telah mati yakni suami dari istri anak pamannya, kemudian istri dari laki-laki itu mengutus pembantunya agar mengantarkan uang sebanyak lima ratus (500) dinar kepada istrinya yang kedua, dan ia berkata :
اذهبي إلى زوجته، وقول يعظم الله أجرك في فلان، فإنه مات وترك
pergilah kerumahnya dan katakan kepada istri keduanya, semoga Allah menambah pahalamu menjadi lebih besar. Sesungguhnya suamimu telah mati dan dia meninggalkan
ثمانية آلاف
uang sebanyak delapan ribu (8000)
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 24
دينار، سبعة لابنه، وألف بيني وبينك. فلما أخبرتها بذلك
dinar, yang tujuh ribu (7000) dinar diberikan kepada anaknya, dan yang seribu (1000) dinar dibagi dua antara aku dan kamu, Ketika istri mudanya mendapat penjelasan hal itu,
دفعت لها ورقة، وقالت: ادفعيها إلى بنت عمه، فإذا فيها براءة له
ia menolak pemberian uang dari istri tuanya, dan istri mudanya berkata kepada pembantunya : kembalikan uang itu pada putri paman suamiku, maka jika ada di dalam peninggalannya,
من الصداق، ول منها شئا.
aku tidak akan mengambil maskawin daripadanya, dan aku tidak ingin mengambil peninggalan apapun dari padanya.
《وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ عَصَتْ زَوْجَهَا فَعَلَيْهَا لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ》
《Dan setiap istri yang berbuat durhaka kepada suaminya, maka ia memperoleh laknat Allah dan para malaikat dan semua manusia》
وقال علي بن أبي طالب رضي الله عنه، سمعت رسول الله صلى الله
Dan 'Ali bin abi Thalib ra berkata, aku mendengar Rasulullah saw
عليه وسلم : 《لَوْ أَنَّ امْرَأَةً جَعَلَتْ إِحْدَىْ يَدَيْهَا شواء وَ الأُخْرَى طَبيْخًا
bersabda : 《sesungguhnya jika istri membawa makanan yang di goreng dan di rebus pada kedua tangannya
وَوَضَعَهَا لِزَوْجِهَا وَلَمْ يَرْضَ عَنْهَا كَانَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ الْيَهُوْد وَ النَّصَارَى》
dan disiapkan untuk suaminya dan suaminya tidak meridhai darinya, maka dihari kiamat istri akan di kumpulkan bersama golongan Yahudi dan Nashrani》
وقال عبدالله بن مسعود رضي الله عنه : سمعت رسولَ الله صلى الله
Dan 'Abdullah bin Mas'ud ra berkata : aku mendengar Rasulullah saw
عليه وسلم يقول : 《أَيُّمَا امْرَأَةٍ دَعَاهَا زَوْجُهَا إِلَى فِرَاشِهِ فسوفت بِهِ
bersabda : 《setiap istri yang di ajak suaminya ketempat tidur, maka istri mengulur-ngulur dengannya
حَتَّى يَنَامَ فَهِيَ مَلْعُوْنَةٌ》
sehingga suaminya tertidur, maka istri terlaknat》
《وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ كَلَحَتْ》 أي : عبست 《فِيْ وَجْهِ زَوْجِهَا فَهِيَ فِيْ سَخَطِ اللهِ
《Dan setiap istri yang bermuka masam》 maksunya : cemberut 《di depan wajah suaminya, maka istri berada dalam kemurkaan Allah
إلَى أَنْ تُضَاحِكَهُ وَتَسْتَرْضِيْهِ》 أي : تطلب رضاه. وقال عبد الرحمن
sehingga istri tersenyum kembali dan berusaha meminta keridhaan suami》 maksudnya : mencari keridhaannya. Dan 'Abdurrahman
بن عوف رضي الله عنه : سمعت رسولَ الله صلى الله عليه وسلم
bin 'Auf ra berkata : aku mendengar Rasulullah saw
يقول : 《أَيُّمَا امْرَأَةٍ عَبَسَتْ فِيْ وَجْهِ زَوْجِهَا إِلاَّ قَامَتْ مِنْ قَبْرِهَا
bersabda : 《setiap istri yang bermuka masam di depan suaminya, kecuali nanti di bangkitkan dari kuburnya
مُسْوَدَّةَ الْوَجْهِ》
dalam keadaan berwajah hitam》
《وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ خَرَجَتْ مِنْ دَارِهَا بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ
《Dan setiap istri yang keluar rumahnya tanpa mendapat seizin suaminya, maka istri dilaknati para malaikat
حَتَّى تَرْجِعَ》 أي : إلى بيته. وقال عثمان بن عفان رضي الله عنه :
hingga kembali》 maksudnya : kerumahnya. 'Utsman bin 'Affan ra berkata :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : 《مَا خَرَجَتْ امْرَأَةٌ
aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 《Tidaklah seorang istri keluar
مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِ إِلاَّ لَعَنَهَا كُلُّ شَيْئٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَمْسُ
dari rumah suaminya tanpa mendapat izinnya, kecuali dilaknat oleh segala sesuatu yang tersiram matahari
حَتَّى الْحِيْتَانُ فِيْ الْبَحْرِ》
sehingga termasuk ikan-ikan besr yang ada dilaut》
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 25
《قَالَتْ》 ام المؤمنين 《عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ
《Berkata》 ummul mu'miniin 《'Aisyah ra : Wahai kaum wanita
لَوْ تَعْلَمنَّ بِحَقِّ أَزْوَاجِكُنَّ لَجُعِلَتْ الْمَرْأَةُ مِنْكُنَّ تَمْسَحُ الْغُبَارَ عَنْ قَدَمَي
jika kamu mengetahui dengan hak-hak suami kalian atas dirimu, niscaya kamu akan bersedia membersihkan debu yang ada di kaki
زَوْجِهَا بِحُرِّ وَجْهِهَا》 أي : بعض وجهها. وفي الصحاح : وحر الوجه
suaminya dengan tulang wajahnya》 maksudnya : sebagian wajahnya. Dan inilah pendapat yang benar : lafazh 《WAHURRI WAJHI》
بضم الحاء : ما بدا من الوجنة. وروى البزار عن عائشة رضي الله عنها
huruf ha' dibaca dhammah : apa yang muncul dari tulang pipi. Diriwayatkan Al-Bazzar dari 'Aisyah ra
أنها قالت : 《سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ
sesungguhnya ia berkata : 《Aku bertanya kepada Rosulullah saw : siapa orang yang paling besar
حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ ؟، قَالَ : زَوْجُهَا. قُلْتُ : فَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلىَ
hak-haknya atas iatri ?, Beliau bersabda : suaminya. Aku berkata : maka siapa orang yang paling besar hak-haknya atas
الرَّجُلِ؟، قَالَ : أُمُّهُ》
seorang laki-laki ?, Beliau bersabda : Ibunya》
《وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلاَثَةٌ لاَ يَقْبَلُ اللهُ لَهُمْ صَلاَةً》 أي :
《Dan Nabi saw bersabda : Ada tiga golongan tidak akan di terima oleh Allah untuk shalat mereka》
لا يثيبهم عليها 《وَلاَ تُرْفَعُ لَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ حَسَنَةٌ : الْعَبْدُ》 وكذا الأمة
mereka tidak akan di beri pahala atas shalatnya 《dan kebaikannya tidak diangkat untuk mereka ke langit : budak》 dan seperti budak perempuan
《الآبِقُ》 أي : الهارب بلا عذر 《مِنْ سَيِّدِهِ حَتَّى يَرْجِعَ》 وفي رواية :
《yang melarikan diri》 maksudnya : melarikan diri tanpa ada udzur 《dari tuannya sehingga kembali》 dan dalam riwayat yang lain :
《حَتَّىْ يَرْجِعَ إِلَى مَوَالِيْهِ》 《وَالْمَرْأَةُ السَّاخِطُ عَلَيْهَا زَوْجُهَا》 لنحو نشوز
《sehingga kembali kepada tuannya》 《dan istri yang marah atas suaminya》 karena seperti Nusyuz
《حَتَّى يَرْضَىْ》 عنها زوجها 《وَالسَكْرَانُ》 أي : المتعدى بسكره
《sehingga mendapat ridha》 dari suaminya 《dan orang yang mabuk》 maksudnya : yang sengaja dalam mabuknya
《حَتَّى يَصْحُوَ》 من سكره رواه ابن ماجه وابن حبان والبيهقي
《sehingga sadar》 dari mabuknya. Diriwayatkan Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan Baihaqi
عن جابر.
dari jabir.
《وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَالَتْ المَرْأَةُ لِزَوْجِهَا : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ
《Dan Nabi saw bersabda : Apabila seorang istri berkata pada suaminya : aku tidak pernah melihat dari kamu
خَيْرًا قَطُّ، فَقَدْ حُبِطَ عَمَلُهَا》 أي : إذا أنكرت ما تقدم لهمن الإحسان،
sama sekali baik, maka benar-benar telah terhapuslah amalnya》 maksudnya : apabila istri tidak mengakui pada kebaikan suaminya,
فتجازى بإبطال عملها، أي : بحرمانها الثواب، إلا أن تعود وتعترف
Maka Allah akan membalas dengan menolak amalnya, maksudnya : dengan menghilangkannya pahala, kecuali jika istri kembali dan mengakui
بإحسانه. نعم إن كانت على حقيقتها فلا لوم عليها. ومثل المرأة الأمة
dengan kebaikan suaminya, jika benar adanya atas hakikat yang di ucapkan istri maka tidak ada celaan atas istri, dan seperti budak wanita
القائلة لسيدها ذلك. كذا قاله العزيزي. رواه ابن عدي وابن عساكر
yang berkata kepada tuannya hal itu, seagaimana pendapatnya Al-'Aziziy. Diriwayatkan Ibnu 'Adiy dan Ibnu 'Asakir
عن عائشة. وقال طلحة بن عبيد الله رضي الله عنهما، سمعتُ
dari 'Aisyah. Dan Thalhah bin 'Ubaidillah ra berkata, aku mendengar
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : 《أَيُّمَا امْرَأَةٍ قَالَتْ
Rasulullah saw bersabda : 《siapa saja isteri yang berkata
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 26
لِزَوْجِهَا : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ، إِلاَّ آيَسَهَا اللهُ تَعَالى مِنْ رَحْمَتِهِ
pada suaminya : Sama sekali aku belum pernah melihat kamu berbuat baik, Kecuali Allah Ta'ala memutus pada istri dari rahmat-Nya
يَوْمَ الْقِيَامَةِ》
di hari kiamat》
《وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ
《Dan Nabi saw bersabda : siapa saja istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa
مَا بَأْسٍ》 بزيادة ما للتأكيد، أي : من غبر شدة حاجة إلى ذلك. وقال
ada perkara yang memperbolehkannya》 dengan meningkatkan karena alasan yang jelas, maksudnya : dari selain kesulitan keinginan pada hal itu. Dan berkata
ابن رسلان : بأن تخاف أن لا تقيم حدود الله فيما يجب عليها
Ibnu Ruslan : dengan kekhawatiran istri bahwa tidak melaksanakan tugas Allah dalam keawajiban atas suaminya
من حسن الصحبة، وجميل العِشْرَةِ، لكراهتها له، بأن يضارها
dari yang lebih baik sebagai teman hidup dan bergaul dengan baik karena kebenciannya pada suaminya, karena sesungguhnya merugikannya
《فَحَرَامٌ》 أي : ممنوع 《عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ》 رواه الإمام أحمد
《maka haram》 maksudnya : di larang 《atas istri menikmati bau harumnya surga》 diriwayatkan Imam Ahmad
وأبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم عن ثوبان،
dan Abu Daud dan At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Tsauban,
عتيق رسول الله صلى الله عليه وسلم. قال أبو بكر الصديق
yang dimerdekakan oleh Rasulullah saw. An Abu Bakar Ash-Shiddiq
رضي الله عنه، سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول :
ra berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda :
《إِذَا قَالَتْ الْمَرْأَةُ لِزَوْجِهَا طَلِّقْنِيْ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوَجْهُهَا لاَ لَحْمَ
《Apabila seorang istri berkata pada suaminya, ceraikanlah aku, Maka dihari kiamat ia datang dengan membawa wajah tanpa daging
فِيْهِ وَلِسَانُهَا خَارِجٌ مِنْ قَفَاهَا وَتُهْوَى إِلَى قَعْرِ جَهَنَّمَ وَ إِنْ كَانَتْ تَصُوْمُ
didalamnya dan lidahnya keluar dari langit-langit mulut dan ia dilempar kebawah neraka, dan walaupun ia selalu berpuasa
النَّهَارَ وَتَقُوْمُ اللَّيْلَ دَائِمًا》
disiang hari dan selalu bangun di waktu malam untuk beribadah》
《وَقَالَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ زَوْجَهَا》.
《Dan Nabi saw bersabda : Sesungguhnya Allah tidak akan memandang seseorang istri yang tidak ingin bersyukur kepada suaminya》
وقال صلى الله عليه وسلم : 《لاَ يَنْظُرُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى امْرَأَةٍ
Dan Nabi saw bersabda : 《Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi tidak akan memandang kepada seseorang istri
لاَ تَشْكُرُ زَوْجَهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِيْ عَنْهُ》. وقال أبو هريرة رضي الله عنه :
yang tidak ingin bersyukur kepada suaminya, dan ia tidak membutuhkan atas suaminya》. Dan Abu Hurairah ra berkata :
سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول : 《لَوْ أَنَّ لِلْمَرْأَةِ مِنَ الْمَالِ
aku mendengar Rasulullah saw bersabda : 《sesungguhnya jika seorang istri mempunyai dari harta kekayaan
مِثْلَ مُلْكِ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ، وَأَكَلَهُ زَوْجُهَا، ثُمَّ قَالَتْ : لَهُ أَيْنَ
seperti yang dikuasai Sulaiman bin Daud as, dan memberi makan pada suaminya dari harta Itu, kemudian istri berkata : kepada suaminya dimana
مَالِيْ ؟ إِلاَّ أَحْبَطَ اللهُ عَمَلَهَا أَرْبَعِيْنَ سَنَةً》. وقال عثمان ابن عفان رضي
harta milikmu ? kecuali Allah akan menghapus amalnya istri selama empat puluh tahun》. Dan 'Utsman bin 'Affan ra
الله عنه : سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقول :
berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda :
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 27
《لَوْ أَنَّ الْمَرْأَةَ مَلَكَتْ الدُنْيَا بِحَذَافِيْرِهَا، وَأَنْفَقَتْ الْجَمِيْعَ عَلَىْ زَوْجِهَا،
《sesungguhnya jika seorang istri mempunyai harta kekayaan sebanyak isi dunia dengan diberikan kekayaan itu pada suaminya, dan istri menafkahkan semua kekayaannya atas suaminya,
ثُمَّ مَنَّتْ عَلَيْهِ بَعْدَ حِيْنٍ إِلاَّ أَحْبَطَ اللهُ عَمَلَهَا وَحَشَرَهَا مَعَ قَارُوْنَ》
kemudian suatu ketika mengungkit-ungkit atas hartanya setelah itu, kecuali Allah akan menghapus semua amalnya dan mengumpulkannya bersama Qorun》
KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 28
Wallahu A'lam Bish-Showab