Sabtu, 13 Agustus 2016

Terjemahan 'Uqudulujain Bagian 12




HAQ SUAMI PADA ISTRI




《الفَصْلُ الثَّانِيْ فِيْ حُقُوْقِ الزَّوْجِ》 الْوَاجِبَة 《عَلَى الزَّوْجَة》

《Fashal Kedua menjelaskan dalam haq suami》 yang wajib 《atas istri》

《قَالَ اللهُ تَعَالَى》 في سورة النساء 《الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ》

《Firman Allah Ta'ala》 dalam surat An-Nisaa : 《Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita》

أي :  مسلطون على تأديبهن 《بِمَا فَضَّلَ الله》 به 《بَعْضَهُم》 أي : الرجال

Maksudnya : diberi kekuasaan untuk mendidiknya 《karena Allah telah melebihkan》 dengannya 《sebagian mereka》 maksudnya : laki-laki

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 15

《عَلَى بَعْض》 أي : النساء 《وَبِمَا أَنفَقُوا》 أي : عليهن 《مِنْ أَمْوَالِهِمْ》

《atas sebagian yang lain》 maksudnya : wanita 《dan telah menafkahkan》 maksudnya : atas laki-laki 《dari sebagian harta mereka 》

في نكاحهن كالمهر والنفقة.

dalam menikahi mereka seperti mahar dan memberikan nafkah

قال المفسرون : تفضيل الرجال عليهن من وجوه كثيرة، حقيقية

Ulama' ahli tafsir mengatakan : keutamaan laki-laki atas wanita bisa dilihat dari banyak sisi, baik secara hakikat

وشرعية. فمن الأول أن عقولهم وعلومهم أكثر، وقلوبهم على الأعمال

dan dalam hal syari'at. Maka dari yang awal bahwa akal dan pengetahuan laki-laki lebih banyak, hati laki-laki atas mengerjakan

الشاقة أصبر، وكذلك القوة والكتابة غالبا، والفروسية، وفيهم العلماء،

satu pekerjaan berat sangat sabar, dan hal itu membutuhkan tenaga dan menulis pada umumnya dan pasukan penunggang kuda, dan Ulama' dari kalangan laki-laki lebih banyak,

والإمامة الكبرى والصغرى، والجهاد والأذان والخطبة والجمعة

dan pemimpin ditingkat pusat maupun daerah, diseru untuk berperang dan adzan dan khutbah jum’at

والإعتكاف والشهادة في الحدود والقصاص والأنكحة ونحوها، وزيادة

dan i’tikaf dan menjadi saksi dalam hudud dan qishosh dan dalam masalah pernikahan dan yang lainnya, dan mendapatkan tambahan

الميراث والتعصيب، وتحمل الدية، وولاية النكاح والطلاق والرجعة

dalam warisan dan menjadi 'ashobah dan menanggung diyat dan menjadi wali pernikahan dannberkuasa atas thalaq dan ruju’

وعدد الأزواج، وإليهم الإنتساب. ومن الثاني عطية المهر والنفقة

dan mempunyai lebih dari satu isteri dan kepada keturunan mereka di hitung adalah pihak bapak sebagai nashab. Dan dari yang kedua dibebankan untuk memberi mahar dan nafkah

ونحوهما. كذا في الزواجر لابن حجر 《فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ》 أي :

dan yang lainnya. Sebgaimana dalam kitab 《AZ-ZAWAAJIR》 karangan Ibnu Hajar 《sebab itu, maka wanita yang shalihah》 maksudnya :

مطيعات لأزواجهن 《حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْب》 أي : لما يجب عليها حفظه أي :

Isteri yang ta'at kepada suaminya 《adalah yang ta'at kepada Allah dan memelihara diri ketika suaminya tidak ada》 maksudnya : karena ada kewajiban atas memelihara diri

حال غيبة أزواجهن من الفروج وأموال الزوج وسرّه وأمتعة بيته

maksudnya : keadaan ketika suami mereka tidak berada di rumah dari menjaga farji'nya dan harta suami dan bersembunyi di rumahnya dan memelihara harta benda suami yang ada di rumahnya

《بِمَا حَفِظَ اللهُ》 أي : بحفظ إياهن وبتوفيقه لهن، أو بالوصية منه

《karena Allah telah menjaga mereka》 maksudnya : dengan memelihara terhadap dirinya dan dengan dengan membimbingnya kepada mereka aau dengan berwasiat dari firman Allah

تعالى عليهن، أو بنهيهنّ عن المخالفة. وعن أبى هريرة رضي الله

Ta'ala atas mereka atau mencegah mereka dari perbedaan pendapat. Dan dari abu hurairah radhiyallahu

عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : 《خَيْرُ النِّسَاءِ

'anhu, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : 《Sebaik-baiknya wanita

امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا

adalah wanita, apabila kamu memandangnya, ia memberikan kebahagian padamu, apabila kamu memerintahnya, ia ta'at padamu dan apabila kamu tidak sedang berada di rumah,

حَفِظَتْكَ فِيْ مَالِكَ وَنَفْسِهَا》

ia memelihara hartamu dan kehormatannya》

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 16

Wallahu A'lam Bish-Showab