Senin, 08 Agustus 2016

Terjemahan 'Uqudulujain Bagian 04




HAQ ISTRI ATAS SUAMI




《الفَصْلُ الأَوَّلُ : فِيْ》 بيان 《حُقُوْقِ الزَوْجَةِ》 الواجبة  《عَلَى الزَوْجِ》

Fashal Pertama : Dalam penjelasan haq istri yang wajib atas suami

《قَالَ اللهُ تَعَالَى》 في سورة النساء : 《وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ》 أي :

Allah Ta'ala berfirman dalam surat An-Nisa' : 《Dan bergaulah kalian kepada istri-istri kalian dengan cara yang baik》maksudnya :

بالعدل في المبيت، والنفقة، وبالإجمال في القول 《وَقَالَ》 في سورة

dengan cara yang adil dalam tempat tidur dan pemberian nafkah dan secara umum perbaguslah dalam ucapan, dan Allah berfiman dalam surat

البقرة : 《وَلَهُنَّ》 على الأزواج 《مِثْلُ الَّذِيََّّ》 لهم 《عَلَيْهِنَّ》 من الحقوف

Al-Baqarah : 《Dan para wanita mempunyai haq》 atas suami 《yang seimbang》 kepada mereka 《dengan kewajibannya》 dari setiap haq mereka

في الوجوب، واستحقاق المطالبة عليها، لا في الجنس 《بِالْمَعْرُوفِ》

dalam seluruh kewajiban dan pantas menerima yang di minta atas suami tidak dalam jenis 《menurut cara yang makruf》

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 5

أي : بما يُستَحْسَن شرعًا من حُسْن العِشْرَةِ، وتركِ الضرر منهم ومهن. قال

maksudnya : dengan apa yang di anggap baik menurut syari'at dari bergaul yang baik dan meninggalkan yang mudarat dari mereka dan memberikan. Berkata

ابن عباس رضي الله عنهما : معنى ذلك 《إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لاِمْرَأَتِيْ

Ibnu 'Abbas ra dari mereka berdua : artinya itu 《sesungguhnya aku suka berhias untuk istriku

كَمَا تُحِبُّ أَنْ تَتَزَيَّنَ لِيْ》 《وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ》 أي : فضيلةٌ في الحق

sebagaimana iatriku suka berhias untukku》 《akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya》 maksudnya : keutamaan dalam haq

من وجوب طاعتهن لهم لما دفعوه إليهن من المهر، ولإنفاقهم في

dari kewajiban ta'atnya istri kepada mereka karena laki-laki menyerahkan kepda istri dari mahar dan karena menafkahkan mereka dalam

مصالحهن.

kebaikan mereka

《رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ》 أي :

《Diriwayatkan dari Nabi saw, sesungguhnya Nabi saw bersabda dalam Haji Wada'》 maksudnya :

آخر حجه صلى الله عليه وسلم، وهو حجة الجمعة 《بَعْدَ أَنْ حَمِدَ اللهَ》

Haji terakhir Rasulullah saw, dan Haji pada hari jum'at 《setelah itu beliau mengucapkan pujian kepada Allah》

تعالى 《وَأَثْنَىْ عَلَيْهِ وَوَعَظَ》 الحاضرين 《ألاَ》 أي : تنبهوا يا قوم لما

Ta'ala 《dan menyanjung atasnya dan menasehati》 orang-orang yang hadir, 《ingatlah》 maksudnya : Nabi saw menyadarkan kaumnya karena

يلقى إليكم 《وَاسْتَوْصُوا بالنّسَاءِ خَيْراً》 الباء للتعدية أي : اقبَلوا وصيتي

bertemu kepada mereka 《berpesan baiklah terhadap isteri-isteri kalian》 huruf Ba'-nya untuk Ta'diyyah, maksudnya : terimalah wasiatku

فيهنّ، واعمَلوا بها، وارفقوا بهنّ، وأحسنوا عِشْرتهنّ، فإن الوصية بهنّ آكدُ

pada mereka kaum wanita, dan jalanilan wasiat ini dengannya dan lembutkanlah dengan mereka dan berbuat baiklah dalam bergaul kepada mereka, maka sesungguhnya berwasiatlah dengan mereka untuk menguatkan

لضعفهنّ، واحتياجهنّ إلى من يقوم بأمرهنّ. وفي نصب 《خيرا》 وجهان،

karena ketidak berdayaan mereka, dan kebutuhan mereka kepada orang yang melaksanakan dengan pekerjaan mereka. Dan nashab lafazh 《KHAIRAN》 ada dua pandangan :

أحدهما : أنه مفعول 《استوصوا》، لأن المعنى : افعلوا بهن خيرا.

Pertama : bahwa lafazh 《ISTAWSHUU》 sebagai maf'ul, karena sesungguhnya mempunyai arti : kerjakan kebaikan dengan mereka

والثاني : معناه : اقبلوا وصيتي وائتوا خيرا، فهو منصوبٌ بفعلٍ

Dan kedua : artinya : terimalah wasiatku dan lakukanlah kebaikan, maka lafazh 《ISTAWSHUU》 di nashabkan dengan fi'il

محذوف كقوله تعالى : 《وَلاَ تَقُوْلُوْا ثَلاثَةٌ انْتَهُوْا خَيْراً لَكُمْ》 أي : انتهوا

yang di buang, sebgaimana firman Allah Ta'ala : 《Dan janganlah kalian mengtakan, (Tuhan itu) tiga, berhentilah (dari ucapan itu). (itu) lebih baik bagi kalian》 Maksudnya : selesaikanlah

عن ذلك، وائتوا خيرا 《فإنّمَا هُنّ عَوَان》 أي : أسيرات 《عِنْدَكمْ》 فعوان

dari hal itu dan lakukanlah kebaikan 《Sesungguhnya mereka memerlukan perlindungan》 maksudnya : tawanan 《disisi kalian》 maka lafazh 《'AWAANI》

بالنون المكسورة جمعُ عانية، وهي بصيغة  منتهى الجموع، وإنما قيل

huruf Nun-nya di baca kasrah, merupakan jama' dari lafazh 《'AANIYAH》 dan ia dengan sighat muntahal jumu', dan sesungguhnya ada yang mengatakan

للمرأة عانيةٌ، لأنها محبوسة كالأسير عند الزوج. وفي لفظ : 《فَإنَّهُنَّ

bahwa wanita yang tertawan, karena sesungguhnya menghukum seperti tahanan di sisi suami. dan dalam lafazh : 《FAINNAHUNNA

عوَار》 بالراء جمع عارية فإن الرجال أخذوهنّ بأمانة الله 《لَيْسَ》 أي :

'AWAARUN》 dengan huruf Ra' yang merupakan jama' dari lafazh 《'AARIYATUN》 maka sesungguhnya laki-lakim mengambil mereka dengan amanah Allah 《kalian tidak boleh》 maksudnya :

الشأن 《تَمْلِكُونَ مِنْهُنّ شَيْئاً غَيْرَ ذَلِكَ》 أي : الخير 《إلاّ أَنّ يَأْتِيْنَ

berkuasa 《sedikitpun berbuat kejam terhadap mereka, selain hal itu》 maksudnya : kebaikan 《kecuali mereka telah melakukan

بِفَاحِشَةٍ》 أي : نشوز 《مُبَيّنَةٍ》 أي : ظاهرة، بأن ظهرت أماراته 《فَإِنْ

dengan kejahatan》 maksudnya : berbuat durhaka 《yang nyata》 maksudnya : yang nampak, dengan menampakkan yang dikerjakannya 《maka jika

فَعَلْنَ》 بأن أظهرْنَ

mereka melakukan kejahatan》 dengan menunjukkan

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 6

النشوز 《فَاهجُرُوهُنّ في المضَاجِعِ》 أي : اعتزلوهن في الفراش، واتركوا

kedurhakaan mereka 《maka janganlah kamu menemani mereka di dalam tidur》 maksudnya : menyingkirkan mereka dalam tempat tidur dan kalian meninggalkan

مضاجعتهن أي : النوم معهن. وهذا الهجر لا غاية له، لأنه لحاجة صلاحها،

tempat tidur mereka, maksudnya : tidak tidur bersama mereka. Dan Hijr ini tidak akan berakhir pada istri yang durhaka, karena sesungguhnya Hijr di butuhkan untuk kebaikan iatri yang durhaka,

فمتى لم تصلح فالهجر باقٍ وإن بلغ سنين، ومتى صلحت فلا هجر. وعن

selama tidak ada 《ISHLAH》 maka Hijr tetap di lanjutka jika sampai satu tahun, dan kapan telah terjadi 《ISHLAH》 maka janganlah di Hijr. Dan dari

بعض العلماء غاية الهجر شهر

sebagian Ulama' mengatakan bahwa batas terakhir Hijr hanya satu bulan.

KITAB 'UQUDULUJAIN HALAMAN 7

Wallahu A'lam Bish-Showab